Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang berjudul
?Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Prosedur Penyelesaian
Sengketa Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
Tentang Merek Dan Indikasi Geografis? Merek merupakan bagian dari
Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016. Merek mempunyai peran yang sangat penting dalam
perdagangan barang atau jasa, untuk itu penulis ingin mengetahui
permasalahan dalam skripsi ini yaitu Bagaimana prosedur penyelesaian
sengketa merek menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016
tentang merek dan indikasi geografis ? Dan bagaimana tinjauan hukum
ekonomi syari?ah terhadap penyelesaian sengketa merek dan indikasi
geografis ?Penelitian ini menggunakan metode library researt atau
penelitian perpustakaan yaitu suatu penelitian yang menekankan
sumber informasi dari Undang-undang Dasar, Kitab Undang-undang
Hukum Perdata, buku-buku hukum, jurnal, makalah dan menelaah dari
berbagai macam literatur-literatur dan pendapat yang mempunyai
hubungan relevan dengan prosedur penyelesian sengketa merek. Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa prosedur penyelesaian sengketa
merek dapat di selesaikan dengan 2 jalur yaitu melalui jalur litigasi dan
non litigasi, jalur litigasi ialah penyelesaian sengketa merek yang di
laksanakan di pengadilan niaga. Adapun melalui jalur non litgasi dapat
diselesaikan melalui jalur arbitrase, mediasi, negosiasi, konsilidasi, dan
pendapat ahli. Adapun dalam pandangan hukum ekonomi syariah
terhadap prosedur penyelesaian sengketa merek itu boleh dilakukan
dengan tata cara yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.