Abstract :
Penelitian ini merupakan kajian literatur dengan pendekatan yuridis
normatif yang membahas tentang implementasi Undang-Undang RI Nomor 37
Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Putusan
No.59/Pdt.Sus.Pkpu/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst). Pemohonan Penundaan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan ke Pengadilan Niaga apabila
debitor atau salah satu dari kreditor memperkirakan tidak dapat membayar utang?utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. PKPU dilakukan dengan
mengajukan rencana perdamaian sebagai upaya dalam mencegah kepailitan. Salah
satu perkara utang piutang yang diselesaikan melalui proses PKPU adalah perkara
yang diputus dalam putusan No.59/Pdt.Sus.Pkpu/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst.
Penelilitian ini mengkaji dan membahas tentang pengimplementasian Undang?Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang terhadap putusan No.59/Pdt.Sus.Pkpu/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst
yang ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu : 1) Bagaimana
implementasi Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan
penundan kewajiban pembayaran utang dalam putusan
No.59/Pdt.Sus.Pkpu/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst 2) Bagaimana tinjauan hukum
ekonomi islam terhadap implementasi Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004
tentang kepailitan dan penundan kewajiban pembayaran utang dalam putusan
No.59/Pdt.Sus.Pkpu/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst. Untuk menjawab permasalahan
xiii
tersebut maka dalam penelitian penulis menggunakan library research, yaitu
mengumpulkan data atau karya tulis ilmiah dengan pengumpulan data yang
bersifat kepustakaan. Analisis data dengan metode deskriptif kualitatif, yakni
dengan menyajikan, menggambarkan, atau memungkinkan sejelas-jelasnya
seluruh masalah yang ada pada rumusan masalah, secara sistematis faktual dan
akurat, kemudian pembahasan ini disimpulkan secara deduktif yakni dengan
menarik kesimpulan dari pertanyaan-pertanyaan yang bersifat umum kekhususan
sehingga penyajian hasil penelitian dapat dipahami dengan mudah.
Hasil penelitian ini meyimpulkan bahwa, 1) Implemetasi Undang-Undang
RI Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang dalam putusan No.59/Pdt.Sus.Pkpu/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst
sudah diterapkan dan sesuai dengan Undang-Undang Ri Nomor 37 Tahun 2004.
2) Dalam permohan PKPU yang diajukan dengan rencana perdamaian, dibolehkan
dengan Hukum Ekonomi Syariah berdasarkan Q.S Al-Baqarah ayat280 dan hadits
Rosulullah yang memberikan tangguhan dan memperpanjang waktu pembayaran
bagi yang berhutang, apabila kesulitan membayar utangnya.