DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 77/POJK.01/2016
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Author
PERTIWI, MUTIA
Subject
300 Ilmu Sosial (Umum) 
Datestamp
2021-09-14 01:11:51 
Abstract :
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77/POJK.01/2016. Dua hal yang diangkat sebagai fokus penelitian. Pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kedua, bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Tujuan penelitian ini mengetahui bentuk perlindungan hukum pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan menjelaskan telaah hukum ekonomi syariah terhadap pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa sebagaimana termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi bentuk perlindungan yang diberikan kepada pengguna layanan pinjaman yaitu perlindungan preventif dan represif. Sedangkan secara hukum ekonomi syariah pinjaman uang berbasis teknologi informasi tetap haram karena mengunakan sistem bunga. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang