Abstract :
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
Terhadap Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
77/POJK.01/2016. Dua hal yang diangkat sebagai fokus penelitian.
Pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum pinjam meminjam
uang berbasis teknologi informasi terhadap Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kedua, bagaimana
tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pinjam meminjam uang
berbasis teknologi informasi. Tujuan penelitian ini mengetahui bentuk
perlindungan hukum pinjam meminjam uang berbasis teknologi
informasi terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi dan menjelaskan telaah hukum ekonomi syariah
terhadap pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa sebagaimana
termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor:77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi bentuk perlindungan yang diberikan
kepada pengguna layanan pinjaman yaitu perlindungan preventif dan
represif. Sedangkan secara hukum ekonomi syariah pinjaman uang
berbasis teknologi informasi tetap haram karena mengunakan sistem
bunga.