DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP SISWA YANG MELANGGAR TATA TERTIB SEKOLAH DALAM PERSPEKTIF FIQH JINAYAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Author
Faridl Abid, Miftah
Subject
 
Datestamp
2021-09-14 01:12:03 
Abstract :
Guru dan murid merupakan elemen dalam mendukung terciptanya kegiatan belajar dan mengajar. Kebijakan pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan kewenangan atributif kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam melindungi guru salah satunya adalah perlindungan hukum. Pemberian hukuman terhadap murid sering diartikan sama dengan tindak kekarasan, penganiayaan, penyiksaan dan tindakkan tidak manusiawi oleh orang tua murid. Rumusan masalah: 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap guru yang melakukan penganiayaan terhadap siswa yang melanggar tata tertib sekolah. 2) Bagaimana persepektif fiqh jinayah terhadap perlindungan hukum bagi guru yang melakukan penganiayaan terhadap siswa yang melanggar tata tertib sekolah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu jenis data yang berupa pendapat dan studi kepustakaan, adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, tersier serta data yang telah dikumpulkan dianalisis secara deskriftif kualitatif, yaitu menguraikan seluruh permasalahan yang ada dengan jelas. Kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, , yakni menarik suatu simpulan dari penguraian bersifat umum ditarik, sehingga penyajian hasil penelitian ini dapat dipahami dengan mudah. Hasil penelitian dan pembahasan: 1) Upaya perlindungan hukum bagi guru dalam mendisiplinkan siswanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, 2) menurut hukum pidana Islam pada dasarnya sama halnya dengan bentuk perlindungan yang Islam ajarkan, bisa dilihat dalam surat At?Tahrim/66: 6. Simpulan dari penelitian ini adalah: Kebijakan pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan kewenangan atributif kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam melindungi guru yang mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Saran dari penelitian: Jelas kiranya tindakan guru dalam melakukan pendisiplinan merupakan tindakan yang sesuai hukum.Namun demikian, bukan berarti guru boleh sewenang-wenang tanpa batas dalam melakukan pendisiplinan kepada murid/siswa 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang