Abstract :
Guru dan murid merupakan elemen dalam mendukung
terciptanya kegiatan belajar dan mengajar. Kebijakan pemerintah
menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen memberikan kewenangan atributif kepada pemerintah dan
pemerintah daerah dalam melindungi guru salah satunya adalah
perlindungan hukum. Pemberian hukuman terhadap murid sering
diartikan sama dengan tindak kekarasan, penganiayaan, penyiksaan dan
tindakkan tidak manusiawi oleh orang tua murid. Rumusan masalah: 1)
Bagaimana perlindungan hukum terhadap guru yang melakukan
penganiayaan terhadap siswa yang melanggar tata tertib sekolah. 2)
Bagaimana persepektif fiqh jinayah terhadap perlindungan hukum bagi
guru yang melakukan penganiayaan terhadap siswa yang melanggar
tata tertib sekolah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu
jenis data yang berupa pendapat dan studi kepustakaan, adapun metode
pengumpulan data yang digunakan adalah bahan hukum primer,
sekunder, tersier serta data yang telah dikumpulkan dianalisis secara
deskriftif kualitatif, yaitu menguraikan seluruh permasalahan yang ada
dengan jelas. Kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, , yakni
menarik suatu simpulan dari penguraian bersifat umum ditarik,
sehingga penyajian hasil penelitian ini dapat dipahami dengan mudah.
Hasil penelitian dan pembahasan: 1) Upaya perlindungan
hukum bagi guru dalam mendisiplinkan siswanya sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, 2)
menurut hukum pidana Islam pada dasarnya sama halnya dengan
bentuk perlindungan yang Islam ajarkan, bisa dilihat dalam surat At?Tahrim/66: 6. Simpulan dari penelitian ini adalah: Kebijakan
pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen memberikan kewenangan atributif kepada
pemerintah dan pemerintah daerah dalam melindungi guru yang
mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman,
perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak
peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak
lain. Saran dari penelitian: Jelas kiranya tindakan guru dalam
melakukan pendisiplinan merupakan tindakan yang sesuai hukum.Namun demikian, bukan berarti guru boleh sewenang-wenang tanpa
batas dalam melakukan pendisiplinan kepada murid/siswa