Abstract :
Penelitian ini berjudul Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Sanksi Pidana
Bagi Pelaku Usaha Yang Tidak Mencantumkan Label Kadaluwarsa Pada Produk
Makanan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan
Konsumen. Dua hal yang diangkat sebagai fokus penelitian. Pertama, bagaimana
sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan label kadaluwarsa
pada produk makanan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Kedua, bagaimana tinjauan fiqh jinayah terhadap
sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan label kadaluwarsa
pada produk makanan. Tujuan penelitian adalah mengetahui sanksi pidana bagi
pelaku usaha yang tidak mencantumkan label kadaluwarsa pada produk makanan
perspektif hukum positif dan fiqh jinayah
Metode yang dipakai penelitian ini mengunakan pendekatan studi
kepustakaan (library research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data
pustaka terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer
adalah bahan hukum yang mengikat, seperti Al-Qur?an, Al-Hadist, dan Undang?Undang yang berkaitan dengan objek penelitian. Bahan hukum sekunder adalah
bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer
berupa, buku-buku, hasil penelitain, hasil karya dari kalangan hukum, kamus,
situs internet, dan seterusnya yang berkaitan dengan objek penelitian.
Teknik analisis data adalah mengklarifikasi data yang telah ada, yakni
data primer dan sekunder. Setelah data diklarifikasi penulis berusaha
menganalisis data primer dan sekunder. Kemudian setelah dianalisis, penulis
berusaha menyimpulkan. Tinjauan pustaka menunjukan bahwa banyak produk
yang beredar atau diperdagangkan di wilayah Indonesia, belum semua terjamin
dengan baik yang sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa sanksi bagi pelaku usaha yang
tidak mencantumkan label kadaluwarsa menurut Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagaimana dijelaskan dalam
Pasal 62 angka 1 dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000., (dua miliar rupiah), dan
dapat dijatuhkan hukuman tambahan sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 63
UUPK berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim,
pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang
menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, dan kewajiban penarikan barang
dari peredaran atau menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan
perlindungan terhadap pengguna barang dan jasa. Sanksi bagi pelaku usaha yang
tidak mencantumkan label kadaluwarsa pada produk makanan menurut hukum
Islam dapat dikenakan hukuman ta?zir, karena hukuman tersebut untuk
menghalangi pelaku agar tidak kembali kepada jarimah atau dengan kata lain
membuatnya jera