DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN FIQH JINAYAH TERHADAP SANKSI PIDANA BAGI PELAKU USAHA YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL KADALUWARSA PADA PRODUK MAKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Author
MAYANG SARI, LUSI
Subject
 
Datestamp
2021-09-14 01:12:20 
Abstract :
Penelitian ini berjudul Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pelaku Usaha Yang Tidak Mencantumkan Label Kadaluwarsa Pada Produk Makanan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen. Dua hal yang diangkat sebagai fokus penelitian. Pertama, bagaimana sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan label kadaluwarsa pada produk makanan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, bagaimana tinjauan fiqh jinayah terhadap sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan label kadaluwarsa pada produk makanan. Tujuan penelitian adalah mengetahui sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan label kadaluwarsa pada produk makanan perspektif hukum positif dan fiqh jinayah Metode yang dipakai penelitian ini mengunakan pendekatan studi kepustakaan (library research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data pustaka terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mengikat, seperti Al-Qur?an, Al-Hadist, dan Undang?Undang yang berkaitan dengan objek penelitian. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer berupa, buku-buku, hasil penelitain, hasil karya dari kalangan hukum, kamus, situs internet, dan seterusnya yang berkaitan dengan objek penelitian. Teknik analisis data adalah mengklarifikasi data yang telah ada, yakni data primer dan sekunder. Setelah data diklarifikasi penulis berusaha menganalisis data primer dan sekunder. Kemudian setelah dianalisis, penulis berusaha menyimpulkan. Tinjauan pustaka menunjukan bahwa banyak produk yang beredar atau diperdagangkan di wilayah Indonesia, belum semua terjamin dengan baik yang sesuai dengan ketentuan yang ada. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan label kadaluwarsa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 62 angka 1 dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000., (dua miliar rupiah), dan dapat dijatuhkan hukuman tambahan sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 63 UUPK berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, dan kewajiban penarikan barang dari peredaran atau menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan terhadap pengguna barang dan jasa. Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan label kadaluwarsa pada produk makanan menurut hukum Islam dapat dikenakan hukuman ta?zir, karena hukuman tersebut untuk menghalangi pelaku agar tidak kembali kepada jarimah atau dengan kata lain membuatnya jera 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang