Abstract :
Penelitian ini berjudul ?Tinjauan Hukum Ekonomi Islam
Terhadap Dana Ta?zir dan Ta?widh di BMT Surya Barokah
Palembang?. Gagal bayar merupakan masalah yang sering dialami dan
resiko bagi sebuah lembaga keuangan baik itu yang berasaskan syariat
Islam atau konvensional. Dalam mengendalikan resiko yang gagal
bayar atau menunda-nunda pembayaran maka lembaga keuangan
tersebut akan menerapkan denda yang dikenal dengan ta?zir dan
meminta ganti rugi atau ta?widh.
Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan
dana ta?zir dan ta?widh dan bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi
Islam terhadap penerapan dana ta?zir dan ta?widh di BMT Surya
Barokah Palembang.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan
jenis penelitian yang bersifat lapangan. Metode penelitian yang dipakai
dalam mengumpulkan data penelitian ini menggunakan metode
kualitatif. Dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung
terhadap objek penelitian dan mengumpulkan data-data yang berkaitan
untuk dijadikan data yang dapat menunjang penelitian ini. Metode
kualitatif merupakan metode yang berusaha menggambarkan dan
menginterpelasi objek sesuai dengan apa adanya dalam hal ini
bagaimana BMT Surya Barokah Palembang menerapkan ta?zir dan
ta?widh di tinjau dari hukum Ekonomi Islam.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah dana ta?zir diberikan
kepada anggota yang mampu membayar tetapi menunda-nunda
pembayaran dengan disengaja. Sedangkan ta?widh hanya boleh
dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian
melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad dan
menimbulkan kerugian pada pihak lain. Tinjauan Hukum Ekonomi
Islam terhadap penerapan dana ta?zir dan ta?widh di BMT Surya
Barokah Palembang, yaitu jika karena anggota dalam keadaan mampu
dan lalai dalam membayar maka ditinjau dari ekonomi Islam ta?zir dan
ta?widh dibolehkan, adapun bagi anggota yang menunda pembayaran
karena dalam keadaan yang tidak mampu maka Ekonomi Islam
menyarankan untuk menundanya.