Abstract :
Tanah Marga dengan hak Pancung Alas merupakan tanah
yang pengambilan manfaatnya di berikan oleh pemerintahan marga
atau pemerintahan desa, dimana hasil pengelolahan dan
pengambilan manfaat dari tanah pancung alas diperuntukkan untuk
kesejahteraan masyarakat desa, pemanfaatan tanah pancung alas
sendiri harus ditinjau lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui tentang: 1). Bagaimana pemanfaatan tanah marga
dengan hak pancung alas yang diperuntukan untuk bangunan
rumah tinggal. 2). Bagaimana pemanfaatan tanah marga dengan
hak pancung alas yang diperuntukkan sebagai bangunan rumah
tinggal dalam konsep maslahah mursalah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan field research (lapangan). Penelitian tersebut yang
dilakukan dengan meneliti secara langsung ke lokasi guna untuk
mendapatkan data-data yang benar dari peristiwa yang terjadi di
Kawasan tanah pancung alas yang berada desa Limbang jaya serta
sekelompok masyarakat di sekitarnya. Teknik pengumpulan data
pada penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi.
Penelitian ini yang dilakukan oleh peneliti tentang
pemanfaatan tanah marga dengan hak pancung alas untuk
bangunan rumah tinggal menurut permendagri nomor 1 tahun 2016
tentang pengolaan aset desa dalam konsep maslahah mursalah
studi didesa limbang jaya kabupaten ogan ilir, yaitu :1).
Pemanfaatan tanah marga/pancung alas yang diperuntukan sebagai
bangunan rumah tinggal memiliki kekuatan hukum yang lemah,
karena status tanah pancung alas adalah murni aset desa yang
pengolaannya di lakukan oleh pemerintahan desa. 2). Pemanfaatan
tanah marga dengan hak pancung alas yang diperuntukkan sebagai
bangunan rumah tinggal dalam konsep maslahah mursalah ialah
benar adanya sebagian masyarakat yang belum mengetahui tentang
fungsi tanah pancung alas beranggapan bahwa tanah pancung alas
bebas untuk di tinggali sedangkan jika di tinjau dari segi
lingkungan maka tanah pancung alas sangat tidak layak untuk
dijadikan lahan bangunan rumah tinggal.