Abstract :
Pajak adalah salah satu penerimaan negara yang paling berpengaruh bagi
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan perkembangan di negara Indonesia,
salah satu pajak yang memberikan sumbangsih besar bagi kas negara yaitu pajak
daerah salah satunya adalah Pajak progresif Kendaraan bermotor merupakan
pajak yang difokuskan pada masyarakat yang mempunyai jumlah kendaraan lebih
dari satu dan kendaraan yang keduanya terkena tarif pajak progresif ditetapkan
oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan khususnya Kota
Palembang yang telah di atur di dalam Perda Sumatera Selatan Nomor 03 Tahun
2011 Tentang Pajak Daerah. Oleh karena itu yang menjadi titik permasalahan
disini ialah Bagaimanakah Ketentuan Pelaksanaan Pajak Progresif Kendaraan
Bermotor Berdasarkan Perda Sumsel Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak
Daerah? Serta Bagaimanakah Ketentuan Pelaksanaan Pajak Progresif Kendaraan
Bermotor Menurut Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah? Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui Ketentuan Pelaksanaan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
berdasarkan Perda Sumsel Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan
untuk mengetahui Ketentuan Pelaksanaan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah.
Metode Penelitian penulis menggunakan library research, yaitu
mengumpulkan data atau karya tulis ilmiah dengan pengumpulan data yang
bersifat kepustakaan. Analisis data dengan metode deskriptif kualitatif, yakni
dengan menyajikan, menggambarkan, atau memungkinkan sejelas-jelasnya
seluruh masalah yang ada pada rumusan masalah, secara sistematis faktual dan
akurat, kemudian pembahasan ini disimpulkan secara deduktif yang mana
merupakan metode berfikir yang menarik suatu kesimpulan dari suatu pernyataan
atau dalil yang bersifat umum menjadi suatu pernyataan yang bersifat khusus.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, 1) Ketentuan Pelaksanaan pajak
progresif Kendaraan Bermotor di kota Palembang sudah sesuai dengan Undang?Undang dan Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang lebih jelasnya telah di tetapkan dalam pasal 8 ayat 1-6.
Dengan Ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan yang ada dalam
pelaksaan Pajak Progresif kendaraan bermotor dapat memberikan pengaruh
positif bagi Badan Pendapatan Asli Daerah terutama pada penerimaan pajak
kendaraan bermotor. 2) Ketentuan Pelaksanaan Pajak Progresif Kendaraan
Bermotor berdasarkan Perda Sumatera Selatan Nomor 03 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah itu telah sesuai dengan
apa yang telah ditentukan oleh aturan Peraturan Perundang-undangan yang ada
karena tidak bertentangan dengan Hukum Islam, dan kegunaannya untuk
masyarakat itu sendiri dalam pembangunan jalan, jembatan, kesehatan,
pendidikan dan sebagainya.