Abstract :
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap
Sanksi Tindak Pidana Perdagangan Anak (Child Trafficking) Menurut
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dua hal yang diangkat sebagai fokus penelitian. Pertama, bagaimana
sanksi tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak
menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak. Kedua, bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana
perdagangan anak dalam hukum pidana Islam. Tujuan penelitian adalah
untuk mengetahui sanksi tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana
perdagangan anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui sanksi pidana
terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak dalam hukum pidana
Islam.
Metode yang dipakai untuk penelitian ini menggunakan
pendekatan studi kepustakaan (Library Research). Sumber data yang
digunakan adalah sumber data pustaka yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer adalah sumber data
pokok yang digunakan sebagai sumber rujukan utama dalam
memperoleh data, seperti al-Qur?an, al-Hadits, Undang-Undang dan
buku-buku yang berkaitan dengan objek penelitian. Bahan hukum
sekunder adalah sumber data yang memberikan penjelasan terhadap
data-data primer berupa, makalah-makalah ilmiah, diktat dan data-data
lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Adapun bahan hukum
tersier adalah sumber data tambahan yang memberikan penjelasan data?data sekunder berupa website dan artikel.
Teknik analisis data adalah mengklarifikasi data yang telah ada,
yakni data primer, sekunder, dan data tersier. Setelah data diklasifikasi
penulis berusaha untuk menyimpulkan. Tinjaun pustaka menunjukan
bahwa sanksi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak diatur
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak.
Dari hasil penelitian ini bahwa Sanksi yang diberikan kepada
pelaku tindak pidana perdagangan anak sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berkaitan dengan tindak
pidana perdagangan anak, Pasal 83 disebutkan bahwa ?Setiap orang
yang melanggar ketentuan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 76F
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah). Sedangkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana
perdagangan anak dalam hukum pidana Islam berupa hukuman ta?zir,
karena belum ada ketentuan yang jelas dalam al-Qur?an dan al-Hadits
mengenai bentuk dan ukurannya diserahkan keputusan kepada ijtihad
hakim atau imam yang berwenang. Macam hukuman ta?zir dapat
berupa hukuman mati, penjara, pengucilan, penyalipan, jilid (dera),
pengasingan dan ancaman.