DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Perubahan Upah Buruh Di Bangsal Batu Bata Secara Sepihak (Studi Kasus Di Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Author
Meylani, Shintia
Subject
Hukum Ekonomi Syariah 
Datestamp
2024-07-02 01:19:30 
Abstract :
Upah atau gaji adalah hak pemenuhan ekonomi bagi pekerja yang menjadi kewajiban dan tidak boleh di abaikan oleh para pihak yang mempekerjakan. Di dalam Islam telah menekankan perlunya keadilan dan kelayakan dalam segala hal,salah satunya mengenai pemberian upah kepada Buruh. Seperti yang terjadi di Bangsal Batu Bata Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan. Dimana pemberian upah tidak sesuai dengan perjanjian awal pada saat awal mula bekerja.Pokok kajian dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur dan cara pengupahan buruh di Bangsal Batu Bata di Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan dan bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik Perubahan upah Buruh di bangsal batu bata secara sepihak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang sumber datanya diambil secara langsung di lapangan dengan cara mengamati secara langsung kejadian yang terjadi di lokasi penelitian observasi, wawancara langsung dengan responden, dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini adalah dengan metode Deskriptif Kualitatif dan disimpulkan secara dedukatif. Kesimpulan dari kajian ini adalah pemberian upah menggunakan sistem pengupahan menurut hasil yang diperoleh oleh buruh seberapa banyak buruh memproduksi batu bata berdasarkan jenis pekerjaan. Dapat dikatakan bahwa upah yang diterima pegawai dapat diterima dan sebanding dengan jenis pekerjan yang dilakukan. Sedangkan Menurut pandangan Hukum Ekonomi Syariah sistem pengupahan belum dapat dikatakan baik karena sempat ada perubahan upah secara sepihak walaupun sudah di setujui oleh buruh dimana pada awal perjanjian upah akan di bayar berupa uang namun pada saat itu upah digantikan dengan batu bata. Dalam pemberian upah pada bangsal batu bata ini sudah mengikuti konsep adil. Semua diberi upah yang berbeda sesuai ketentuan adil di dalam Islam yaitu dimana seorang buruh akan memperoleh upah yang sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan untuk melakukan pekerjaan. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang