Abstract :
Sebagai salah satu sub sistem peradilan pidana, lembaga pemasyarakatan
(Lapas) memiliki peran dalam pelaksanaan pembinaan narapidana dan anak didikpemasyarakatan melalui sistem pemasyarakatan berbasis pendidikan, rehabilitasi,
dan reintegrasi. Berbagai kebijakan telah diambil untuk mengatasi permasalahan over kapasitas tersebut diantaranya melalui rehabilitasi bangunan hingga
pembangunan gedung baru dengan tujuan menambah daya tampung Lapas danRutan. Namun kebijakan tersebut tidak secara signifikan mampu mengatasi permasalahan over kapasitas mengingat penambahan jumlah tahanan dan warga
binaan yang masih jauh lebih banyak akibat dari tingginya tingkat kriminalitas dimasyarakat. Penelitian ini membahas tentang menilai political will pemerintah
dalam mengatasi over kapasitas lapas oleh pemerintah daerah hukum dan Hak asasi Manusia di Sumatera Selatan. Tipe penelitian mengunakan pendekatan
kualitatif dengan melakukan metode studi kasus penelitian lapangan yang mana data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi dari orang yang masuk
terlibat dalam kantor wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kehendak politik pemerintah Sumatera Selatan
sudah ada. Namun, kebijakan ini tidak mampu secara signifikan mengatasi masalah kelebihan kapasitas mengingat meningkatnya jumlah narapidana dan
narapidana yang masih jauh lebih banyak karena tingginya tingkat kejahatan di masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini menunjukkan bahwa (1) kelebihan
kapasitas yang terjadi selama beberapa dekade dan hampir semua penjara diSumatera Selatan mengalami kelebihan hunian, dan (2) banyak orang masih tidak memahami undang-undang yang berlaku di Indonesia yang merupakan pelanggaran masih sering terjadi.