Abstract :
Penelitian ini dilatar belakangi oeleh adanya kerjasama bagi hasil yang
dilakukan oleh pemilik kebun karet dan penggarap di desa tanah abang pendopo
kabupaten PALI. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana implementasi musaqah pada perkebunan karet didesa tanah abang
pendopo kabupaten PALI. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
implementasi musaqah pada perkebunan karet dalam sistem bagi hasil antara
pemilik dan penggarap karet di desa tanah abang pendopo kabupaten PALI.
Jenis penelitaian yang digunakan adalah kualitatif, dengan menggunakan
data primer dan data sekunder. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan
data-data dalam penelitian ini adalah dengan observasi langsung, wawancara dan
dokumentasi. Hasil penelitian ini yang dilakukan oleh peneliti dengan metode
diatas, maka dapat
Disimpulkan kerjasam musaqah atau perjanjian kerjasama yang dilakukan
oleh pemilik kebun dan penggarap dan modal ditanggung oleh pemilik kebun
penggarap hanya bertanggung jawab memelihara dan merawat kebun tersebut
bentuk perjanjian tidak tertulis, serta kurangnya pengawasan langsung dari pihak
pemilik kebun sehingga adanya penyimpangan dalam pembagian hasil karet.
Tinjauan ekonomi Islam dalam Implementasi musaqah dalam sistem bagi hasil
karet sudah sesuai dengan syariat islam tetapi masih ada beberapa petani yang
kurang amanah dengan melakukan penyimpangan untuk kepentingan pribadi yang
menyebabkan pelaksanaan kerjasamanya menimbulkan unsur qharar.(kesamaran)
Kata Kunci : Musaqah