Abstract :
Masyarakat Desa Pampangan merupakan mayoritas petani khususnya di
sektor perkebunan, disamping mengelola sendiri juga mempekerjakan orang lain
unuk menggarap dengan sistem bagi hasil yang sesuai dengan kesepakatan atau adat
istiadat setempat. Pada umumnya kerjasama ini berdasarkan pada kata sepakat atau
kepercayaan antara kedua belah pihak dan dengan akad secara lisan, sehingga
memberi peluang antara kedua belah pihak melakukan hal-hal yang dapat merugikan,
seperti dalam isi perjanjian, hak dan kewajiban kedua pihak, pembagian bagi hasil
yang belum tentu sama dan sesuai dengan prinsip hukum islam. Dari sinilah
penyusun mencuba menelusuri dan meneliti apakah pelaksanaan bagi hasil di Desa
Pampangan Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir tersebut terdapat
penipuan dan eksploitasi salah satu pihak terhadap pihak lain.
Dalam penulisan skripsi ini, jenis penelitian yang digunakan penyusun adalah
field research (penelitian lapangan), dimana sumber data yang dikumpulkan dari
hasil pengelolaan data dilapangan yang erat kaitannya dengan judul skripsi ini. Jenis
dan sumber data dalam penelitian ini merupakan jenis data primer dan sekunder,
yaitu data yang diambil di lapangan yang dianggap bahan pokok dalam pembahasan
skripsi ini juga data-data yang diambil dari buku-buku sebagai literatur guna sebagai
pelengkap masalah yang diteliti supaya lebih sempurna. Teknik pengumpulan data
yang diambil adalah wawancara, observasi, dan dokumen-dokumen yang
berhubungan dengan skripsi ini.
Berdasarkan penelitian, penyusun menyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan
bagi hasil yang dilakukan di Desa Pampangan Kecamatan Pampangan sudah sah
menurut Hukum atau Syari?at Islam. Kerjasama tersebut termasuk dalam bidang
musaqah karena syarat dan rukunnya sudah terpenuhi, begitu juga dengan bagi
hasilnya sudah sesuai dengan persfektif ekonomi Islam