Abstract :
Korupsi merupakan perbuatan seseorang atau sekelompok orang, menyuap
orang atau kelompok lain untuk mempermudah keinginannya dan mempengaruhi si
penerima untuk memberikan pertimbangan khusus guna mengabulkan
permohonannya. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana pertanggung
jawaba pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi yang
diterapkan dalam pasal 20 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang
No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, 2. Bagaimana
tinjauan hukum Islam terhadap pertanggungjawaban tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh korporasi yang diberlakukan dalam pasal 20 Undang-Undang No 31
Tahun 1999 serta No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Dalam usaha menjawab masalah dalam penelitian ini, penulis menggunakan
metode kepustakaan (library research). Jenis data yang digunakan yaitu data
sekunder (secondary data). Adapun sumber bahan hukum yang di gunakan dalam
penelitian ini meliputi bahan hukum primer (al-Qur?an, al-Hadits, Undang-Udang No
31 Tahun 1999 serta No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana
Korupsi), bahan hokum skunder (tafsir al-Qur?an, terjemah al-Qur?an dan buku-buku)
dan bahan hukum tertier (kamus-kamus seperti kamus bahasa Indonesian,
ensiklopedia, dan artikel-artikel yang berkaitan dengan pokok pembahasan.
Dengan demikian tindakan korupsi yang dilakukan oleh korporasi dapat
dianggap sebagai tindak pidana, sebagaimana di atur dalam Pasal 20 Undang-Undang
No 31tahun 1999 serta Undang-Undang No 20 tahun 2001 hal ini didasarkan atas
terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang meliputi baik unsur formil maupun
materil. Sebagaiman hukum positif hukum Islam juga mengenal adanya korporasi ini
terbukti dengan beberapa ayat al-Quran yang menjelaskan tentang kelompok atau
korporasi.