Abstract :
Di Desa Tempirai merupakan desa mayoritas penduduknya
beragama Islamtidak lupa dari sudut tata cara pelaksanaan
berwakaf tanah bahwa. Peroses pelaksanan berwakaf tanah di
desa tempirai itu belum efektif dan dinamis. Pokok masalah
tersebut selanjutnya diuraikan kedalam beberapa sub-masalah
atau pertanyaan penelitian,yaitu 1.BagaimanakahTata Cara
Pelaksanaan Berwakaf TanahDi Desa Tempirai Kacamatan
Penukal Utara Kabupaten PALI 2. BagaimanakahTinjauan
Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Terhadap Tata Cara Pelaksanan Wakaf Tanah Di Desa Tempirai
Kecematan Penukal Utara Kabupaten PALI.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu
suatu cara atau prosedur yang di gunakan untuk memecahkan
masalah dengan terlebih dahulu meneliti data sekunder yang
kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di
lapangan. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data
yang diperoleh langsung dari lapagan dengan menggunakan
pedoman wawancara,serta data sukunder yang diperoleh dengan
metode studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah
analisis kualitatif yang di penarikan kesimpulan secara dedukatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui pelaksanan wakaf
tanah berdasarkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004
Tentang Wakaf di Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara
Kabupaten Pali masih banyak yang melaksanakan wakaf nya
langsung kepada pihak nazir tanpa bukti peneriman yang kuat.
Ada pula hanya bersifat keagamaan atau keluargaan, Kendalanya
dari segi pengetahuan wakif yang masih rendah, hal seperti ini
akan menyebakan perselisihan antara beberapa orang yang
berhak atas tanah wakaf tersebut, Sehingga dapat dikatakan
belum sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 2004
Tentang Wakaf. Kurangnya sosialisasi terhadap Undang ?
Undang RINomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan
pemahaman wakif tentang peraturan wakaf, fungsi wakaf
merupakan beberapa hambatan dalam pelaksanan berwakaf
tanah selama ini. Undang ?Undang RI Nomor 41 Tentang Wakaf
perlu adanya sosialisai terhadap masyarakat, sehingga pelaksanan dan fungsi berwakaf tanah dapat optimal serta tanah wakaf juga
dapat kepastian dari hukum yang jelas.
Kata Kunci : Wakaf tanah,Wakif, Nazir.