Abstract :
Harta benda sebagai sumber kekayaan hidup manusiawi. Namun terkadang
didalam mencapai tujuannya manusia sering lupa diri bahkan perilaku manusia
melampui batas, sehingga pelaku tersebut tidak bisa membedakan mana yang
baik dan mana yang buruk. Melalui skripsi ini berjudul Tindak Pidana
Penadahan Pupuk Dalam Perspektif Sariqah (Pencurian) Studi Putusan
No.897/Pid.B/2016/PN.Plg, adalah hasil penelitian Library Research untuk
menjawab pertanyaan yaitu bagaimana pertimbangan hakim menjatuhkan pidana
dalam perkara tindak pidana penadahan, dan bagaimana analisis hukum islam
terhadap tindak pidana penadahan dalam putusan No.897/Pid.B/2016/PN.Plg.
Tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP. Tindak pidana
penadahan merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum, Pertimbangan Hakim
dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan dalam
perkara putusan nomor: 897/Pid.B/2016/PN.Plg. yakni dengan terlebih dahulu
mempertimbangkan fakta dalam persidangan yang merupakan kesimpulan
kumulatif dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa, memperhatikan
barang bukti yang diajukan dan diperiksa di persidangan, dan faktor-faktor yang
berhubungan dengan hal tersebut, oleh karena tidak diperolehnya alasan
penghapusan pidana yang membuat terdakwa lepas dari jerat hukum maka hakim
yang memutus perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan,
dengan mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan dan memberatkan
bagi terdakwa.
Hukum Islam tindak pidana pencurian diancam dengan hukuman potong
tangan apabila unsur dan syaratnya terpenuhi. Apabila unsurnya tak terpenuhi
maka terdapat bentuk hukumanya yang lain yaitu dihukum dengan hukuman
tazir. Juga terdapat perbedaan pandangan dari segi unsur seperti dalam KUHP
terdapat unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain sedangkan dalam
Hukum Islam apabila benda yang dicuri merupakan harta bersama dari pelaku
dan korban maka pelaku tidak akan dihukumi dengan hukuman potong tangan.
Ini dikarenakan Hukum Islam mewajibkan untuk menghindari sesuatu yang
berbau syubhat. Hukum Islam lebih fleksibel karena dalam mekanisme
pemberian sanksi melihat latar belakang dan alasan pelaku serta situasi dan
kondisi sosial masyarakat. Ini dikarenakan Hukum Islam lebih mementingkan
aspek jiwa yaitu menjaga diri dari kebinasaan demi keberlangsungan hidup
manusia.