DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN REHABILITASI BAGI PECANDU NARKOTIKA DI INDONESIA MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Author
NURFADILAH, NURFADILAH
Subject
Hukum (Umum) 
Datestamp
2021-09-13 01:43:25 
Abstract :
Narkotika merupakan zat adiktif yang mampu membuat seseorang yang apabila telah mencobanya selalu akan mengalami efek kecanduan. Pecandu Narkotika merupakan Self victizing victims karena pecandu Narkotika menderita sindrom ketergantungan akibat dari penyalagunaan Narkotika yang dilakukannya sendiri. Cara yang dianggap tepat untuk menyembuhkan ketergantungan tersebut adalah melakukan rahabilitasi terhadap para korban penyalahgunaan Narkotika. Rehabilitasi merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan korban pengguna Narkotika dari ketergantungan. Dengan adanya rehabilitasi yang diberikan kepada para penyalagunaan Narkotika akan memberikan efek sadar dikemudian hari dan akan memberikan semangat baru supaya tidak mengulangi lagi perbuatanya dimasa yang akan datang dengan proses-proses panjang yang telah dilalui selama di rehabilitasi.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah ?Bagaimana penerapan rehabilitasi bagi pecanduNarkotika di Indonesia menurut hukum Islam?dan Bagaimana penerapanrehabilitasi bagi pecandu narkotika di Indonesia menurutUndang-undangnomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika? Jenis penelitian dalam skripsi ini merupakan jenis penelitian hukum studi kepustakaan (library research). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan data atau informasi dari berbagai sumber pustaka yang berupaPeraturan Perundang-Undangan yang berlaku, baik dari hukum positif di Indonesia maupun hukum Islam. Penerapan rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang ada di Indonesia telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berlaku sebagaimana yang telah dijelaskan diatas. Di mana dalam penerapan rehabilitasi tersebut dilakukan dengan dua cara yakni rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dalam hukum Islam, penerapan rehabilitasi sebenarnnya tidak ada dijelaskan di dalam Al-Qur?an maupun Hadist, maka penerapan rehabilitasi yang di terapkan adalah Ta?zir dan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berwenang /berlaku di wilayah tersebut. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang