Abstract :
Pada prinsipnya, kehidupan rumah tangga harus didasari oleh Sakina
Mawadadah dan Warahmah dan cinta kasih, yaitu bahwa suami istri harus
memerankan peran masing-masing, yang satu dengan yang lainnya saling
melengkapi. Disamping itu harus juga diwujudkan dengan keseragaman, keeratan,
kelembutan dan saling pengertian satu dengan yang lain. Sehingga rumah tangga
menjadi hal yang sangat menyenangkan, penuh kebahagiaan, kenikmatan dan
melahirkan generasi yang baik yang merasakan kebahagiaan yang dirasakan oleh
orang tua mereka. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini (1) Bagaimana
Tingkat Keberhasilan Mediasi Dalam Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama
Kelas 1A Palembang. (2)Bagaimana Faktor-faktor yang Mempengaruhi
Pelaksanaan Mediasi dalam Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Kelas 1A
Palembang. Dalam upaya untuk meneliti permasalah tersebuit, maka penulis
menggunakan metode penelitian jenis penelitian lapangan.
Secara teoritik penelitian ini bermanfaat untuk melihat sejara mana Perma
Mediasi dalam lingkungan peradilan serta kebutuhan akan mediasi dan juga
tingkat keberhasilan dalam rangka mengatasi serta mencegah menumpuknya
perkara di Pengadilan. Hasil penelitihan ini diharapkan dapat digunakan sebagai
landasan bagi penelitihan selanjutnya yang sejenis di masa yang akan datang.
Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, dapat diketahui bahwa Untuk
mengetahui tingkat keberhasilan mediasi dalam perkara cerai talak di Pengadilan
Agama Kelas IA Palembang, adalah Angka keberhasilan mediasi pada perkara
cerai talak di Tahun 2016-2017 adalah 13 dari 3.435 perkara atau 0,37%. Penulis
menggunakan Laporan Pemberdayaan Lembaga Perdamaian Pengadilan Agama
kelas IA Palembang Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017. Data laporan
tersebut merupakan laporan bulanan di Pengadilan Agama kelas IA Palembang.
Didalamnya dapat diketahui perkara yang masuk kelembaga perdamaian setiap
bulan dan dilaporkan hasil mediasi yang berhasil maupun tidak berhasil. Sehingga
dengan laporan ini dapat diketahui dengan mudah jumlah perkara yang dimediasi
dan hasilnya.