Abstract :
Pemungutan pajak dengan sistem self assessment yang diterapkan sejak
reformasi pajak tahun 1984 memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk
menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakan
sendiri. Hal ini memungkinkan wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak
menggunakan sarana pemeriksaan pajak sebagai upaya untuk menguji kepatuhan
wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Berkaitan
dengan hal tersebut, maka dalam penulisan skripsi ini akan dilakukan suatu analisis
terhadap proses pemeriksaan pajak, khususnya pajak penghasilan badan yang
merupakan potensi terbesar dalam penerimaan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk
mempelajari proses pemeriksaan, dampak dari hasil pemeriksaan serta hambatan
yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berupa studi kasus
pemeriksaan pajak penghasilan badan pada PT. Mandiri Corindo Sakti. Analisis data
yang dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dan komparatif
yaitu dengan menguraikan data dan informasi yang diperoleh dari penelitian
terhadap informasi keuangan berupa neraca, laba rugi, maupun data-data perpajakan
berupa surat pemberitahuan tahunan badan tahun 2010 dan laporan hasil
pemeriksaan pajak. Bahan-bahan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi penulis
untuk melakukan pembahasan atau analisis dengan cara membandingkan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengujian atas laporan keuangan
terutama peredaran usaha wajib pajak menggunakan metode ekualisasi serta
dilakukan koreksi fiskal atas biaya-biaya usaha. Hasil dari proses pemeriksaan
menyebabkan jumlah pajak terutang PT. Mandiri Corindo Sakti dari lebih bayar
(restitusi) menjadi kurang bayar sebesar Rp 247.978.964 dan dilanjutkan dengan
penerbitan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas kekurangan tersebut.