Abstract :
Sistem yang dianut perpajakan Indonesia saat ini adalah self assessment
system yang artinya Wajib Pajak diperkenankan untuk menghitung, membayar,
dan melaporkan sendiri pajak yang harus ditanggungnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pemeriksaan menjadi salah satu
cara mengatasi kelemahan sistem tersebut. Dengan besarnya kemungkinan
kecurangan dan kelalaian Wajib Pajak, pemeriksaan menjadi hal yang sangat
diperlukan untuk penegakan hukum (law enforcement) perpajakan dan merupakan
salah satu langkah penting dalam mengamankan dan meningkatkan penerimaan
negara dari sektor pajak. Jika hal tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan
faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pemeriksaan dapat diatasi, maka
upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak tentunya akan optimal.
Analisis data menggunakan metode pendekatan deskriptif kuantitatif, yaitu
suatu bentuk penelitian yang dilakukan berdasarkan data yang dikumpulkan
selama penelitian, disertai analisis dan diinterpretasikan berdasarkan teori-teori
dan literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian. Tingkat efektivitas yg
diukur antara lain pencapaian penyelesaian Surat Perintah Pemeriksaan,
pencapaian target dan realisasi atas ketetapan pemeriksaan, dan jumlah restitusi
yang tidak dikabulkan (Refund Discrepancy). Selain itu akan diteliti juga
mengenai faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi efektivitas pemeriksaan
pajak di KPP Pratama Jakarta Pluit.