Abstract :
Dalam Pembiayaan mudharabah bank (Shahibul maal) bertugas sebagai
pemilik dana dan nasabah (mudharib) yang menjalankan usaha sehingga
perbankan akan menanggung risiko tinggi dan menghadapi permasalahan
assymmetric information dan moral hazard. Sehinga sebelum menyalurkan
pembiayaan mudharabah kepada nasabah, pihak Bank BTN Syariah harus
menerapkan prosedur pembiayaan dengan penuh kehati-hatian untuk
menghindari pembiayaan yang bermasalah dan penyalahgunaan pembiayaan
untuk hal yang diharamkan atau dilarang. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui prosedur penyaluran pembiayaan dan perhitungan bagi hasil
pada pembiayaan mudharabah pada Bank BTN Syariah dan menilai kesesuaian
distribusi bagi hasil dengan Fatwa No.15/DSN-MUI/IX/2000.
Pada penelitian ini strategi penelitian adalah strategi penelitian
deskriptif yang mendeskripsikan prosedur pembiayaan mudharabah serta untuk
mengetahui metode perhitungan bagi hasil yang diterapkan dan apakah sudah
sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No 15/DSN-MUI/IX/2000
mengenai prinsip distribusi bagi hasil dalam lembaga keuangan syariah.
Penelitian ini dilakukan dengan analisis kualitatif yaitu mengelola dan
menganalisis data-data yang terkumpul menjadi data yang sistematik, teratur,
terstruktur dan mempunyai makna.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Bank BTN Syariah ada lima
tahapan prosedur yang diterapkan pada pembiayaan mudharabah, yaitu tahap
permohonan awal oleh nasabah, tahap analisis pembiayaan, tahap pengambilan
keputusan, tahap pelaksanaan pembiayaan, dan tahap pengawasan. Metode bagi
hasil yang digunakan Bank BTN Syariah adalah metode revenue sharing yang
merupakan perhitungan bagi hasil yang berasal dari persentase nisbah dikalikan
dengan realisasi pendapatan. Perhitungan bagi hasil yang diterapkan dalam
pembiayaan mudharabah di Bank BTN Syariah sudah sesuai dengan prinsip
syariah berdasarkan fatwa dewan syariah nasional No.15/DSN-MUI/IX/2000