Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui prinsip dasar yang harus
dimiliki oleh pihak bank dan calon debitur dalam proses permohonan
pemberian kredit kendaraan bermotor dilaksanakan, mengetahui tugas pejabat
khusus bank dalam melakukan tinjauan prosedur permohonan pemberian
kredit kendaraan bermotor, mengetahui kemampuan tahapan prosedur dan
surat edaran bank Indonesia terhadap pemberian kredit kendaraan bermotor
dalam meminimalkan masalah kredit macet.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, yaitu memberikan
gambaran secara langsung saat riset dilakukan di PT. Bank X (Persero), Tbk.
Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data dengan melakukan
wawancara dengan Bapak Firman bagian consumer loan dan Bapak Darmawel
bagian penyelamatan kredit bermasalah, menyusun dan menganalisa data yang
kemudian menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan
masalah penelitian yang diteliti hingga pada akhirnya menarik suatu
kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut : Pejabat khusus kredit bank dalam melakukan tinjauan prosedur
permohonan kredit kendaraan bermotor yang akan diajukan pada Bank X
sudah baik dan terstuktur mulai dari tahap proses permohonan kredit sampai
dengan tahap pelunasan kredit kendaraan bermotor dan Tahapan prosedur
permohonan kredit dan surat edaran bank Indonesia terhadap pemberian kredit
kendaraan bermotor berupa pembatasan uang muka (down payment) mampu
meminimalkan masalah kredit macet pada Bank X terbukti dari Tabel 4.5
yaitu dapat menekan pertumbuhan jumlah NPL Bank X pada tahun 2012
menurun sebesar 5% dari 87,78 menjadi 82,71.