Abstract :
Pajak Hiburan merupakan salah satu bagian dari Pajak Daerah yang
mempunyai peranan penting dalam meningkatkan PAD. Pajak Hiburan menganut Self
Assessment System yaitu mempercayakan Wajib Pajak untuk menghitung,
menyetorkan, serta melaporkan sendiri pajak terutangnya. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan pajak hiburan yang dilakukan oleh
DPP Provinsi DKI Jakarta, peran pajak hiburan terhadap PAD, serta kendala dan
upaya untuk meningkatkan penerimaan PAD dari pajak hiburan tahun 2010-2012.
Dari penelitian yang telah dilakukan, didapatkan hasil proses pelaksanaan
pemungutan Pajak Hiburan yang dilakukan oleh DPP Provinsi DKI Jakarta sudah
sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak
Hiburan. Peran Pajak Hiburan dalam meningkatkan PAD adalah untuk membiayai
pembangunan daerah serta menambah dana APBD. Kendala yang sering dijumpai
adalah terdapatnya wajib pajak yang belum mendaftar dan melaporkan usaha
hiburannya, masih terdapatnya Wajib Pajak yang dalam membayar pajaknya tidak
sesuai dengan pajak terutangnya, Wajib Pajak yang menunda pembayaran pajaknya.
Adapun upaya yang telah dilakukan oleh DPP Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi
kendala tersebut adalah melakukan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak,
membuat surat edaran/himbauan untuk melakukan pembayaran pajak.