Abstract :
Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mempunyai tujuan utama yaitu
menarik kembali dana atas kelebihan pembayaran pajak PPN yang terakumulasi
dalam 12 (dua belas) bulan sehingga kondisi likuiditas perusahaan bertambah.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis mengenai konfirmasi
negatif yang terjadi pada proses restitusi PPN PT. Waskita Karya sebagai temuan
tim pemeriksa pajak (fiskus) yang akan menambah biaya akibat adanya denda
pajak konfirmasi negatif.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Analisis data yang digunakan yaitu unit analisis tingkat
perusahaan berupa data perpajakan dari PT. Waskita Karya. Analisis data tersebut
digunakan untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan dari masalah penelitian
sehingga dapat ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaporan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) PT. Waskita Karya menggunakan satu Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) yang terpusat sehingga seluruh unit usaha melaporkan kepada kantor
Pusat Departemen Akuntansi bagian Perpajakan yang akan melaporkan kepada
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar IV. Mekanisme restitusi PPN
PT. Waskita Karya mengikuti Undang-Undang PPN No. 42 tahun 2009 yang
diajukan dalam 12 (dua belas) masa pajak dan penyelesaian proses restitusi yang
dilakukan antara PT. Waskita Karya dengan KPP Wajib Pajak Besar IV tidak
melebihi 1 (satu) tahun sejak tanggal diajukannya restitusi. Pengajuan restitusi
PPN PT. Waskita Karya tahun pajak 2010 senilai Rp. 118.169.824.330,- dengan
konfirmasi negatif senilai Rp. 247.679.651,- sedangkan untuk tahun pajak 2011
restitusi PPN senilai Rp. 137.961.801.085,- dengan konfirmasi negatif meningkat
senilai Rp. 1.202.415.286,- . Penyebab konfirmasi negatif yang terjadi adalah
Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan PT. Waskita Karya tidak dapat dikreditkan
karena adanya rekanan yang tidak membayar dan melaporkan PPN, rekanan
belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), Faktur Pajak terlapor
dengan Faktur Pajak Penggantinya, kesalahan input data oleh pihak KPP rekanan
dan kesalahan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak (fiskus). Hasil Analisis
konfirmasi negatif yaitu penyeleksian ketat terhadap rekanan sebagai Pengusaha
Kena Pajak (PKP), permintaan fotocopy bukti lapor dan Surat Pemberitahuan
(SPT) serta manajemen pengarsipan bukti transaksi yang baik dapat
meminimalisir adanya Konfirmasi Negatif dalam restitusi PPN PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk.
Restitution Of Value Added Tax (VAT) has the main objectives of
interesting back funds of Value Added Tax overpayment accumulated twelve
months so as to increase the company's liquidity conditions. The purpose of this
study was to determine an analysis of negative confirmation that occur in the
process VAT refunds PT. The company is the findings of the inspection team of
tax (tax authorities) that would add to the cost due to tax penalties negative
confirmation.
This research was conducted by using descriptive qualitative approach.
Analysis of the data used from analysis unit of data tax rate PT. Waskita Karya.
Analysis of the data used to obtain answers to questions of the research problems
that can be deduced.
The results of examination indicate that the reporting of Value Added Tax
(VAT) PT. Waskita Karya using a Tax payer Identification Number (TIN) is
centralized so that all business units reporting to the head office of the Department
of Accounting Taxation section that will report to the Tax Office (KPP) Large Tax
payers IV. VAT refund mechanism PT. Waskita Karya following the VAT Act
No. 42 of 2009 filed within 12 (twelve) the tax period and the completion of the
restitution process is carried out between corporate the LTO IV does not exceed
one (1) year from the date of filing refund. Submission of VAT refunds company
worth Rp. 118.169.824.330.2010,- with negative confirmation valued
at Rp. 247.679.651,- , while for the 2011 tax year worth of VAT refunds
Rp. 137.961.801.085,- with increased negative confirmation valued
at Rp. 1.202.415.286,- . Cause what happens is negative confirmation invoice
input tax reported company not credited due to a partner who does not pay VAT
and reporting, counterparty has not confirmed as a Taxable Person (PFM),
reported a tax invoice with a replacement tax invoices, data input errors by the
LTO partner and error checks by tax inspectors (tax authorities) . The results of
the screening analysis is strictly negative confirmation to the counterparty for
VAT purposes (PFM), and request a copy of the evidence report (SPT) and
archiving management a good deal of evidence to minimize the negative
confirmation in VAT refunds PT. Waskita Karya.