Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan pajak
penghasilan badan yang dilakukan oleh perusahaan PT. Raja Indo di Makassar
dan untuk membandingkan perhitungan pajak penghasilan badan atas laporan
keuangan yang dilakukan oleh perusahaan dengan Undang-Undang Perpajakan.
Sedangkan penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif yaitu analisa yang
dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi mengenai Pajak Penghasilan
Pasal 25 pada PT. Mayora Tbk.
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut : Hasil analisis laporan keuangan perusahaan, menunjukkan bahwa
perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan yang dilakukan perusahaan belum
sesuai dengan Undang-Undang perpajakan No. 36 tahun 2008, dimana terdapat
perbedaaan dalam perhitungan pajak penghasilan. Kekurangan PPh, terutang dari
laporan keuangan fiskal lebih besar dari kewajiban pajak tentang laporan
keuangan komersial. Pengaruh dari pelaksanaan koreksi fiskal pada perusahaan
PT. Raja Indo di Makassar, yang menunjukkan bahwa dalam perhitungan PPh
pasal 29 terdapat PPh yang kurang bayar sebesar Rp. 4.528.169.749, dan PPh
pasal 25 terdapat PPh yang kurang bayar sebesar Rp. 368.347.479.