Abstract :
Salah satu tujuan skripsi ini adalah untuk mengetahui dampak dari adanya
koreksi fiskal yang dilakukan oleh PT. Trimitra Chitrahasta apakah sesuai dengan
peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku dalam menghitung pajak
penghasilan badan PT. Trimitra Chitrahasta.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif
Metode penelitian deskriptif digunakan dalam penelitian ini karena pada
penelitian ini peneliti tidak melakukan kontrol dan manipulasi variable penelitian
dan penelitian deskriptif ini menggambarkan secara sistematis fakta dan
karakteristik objek dan subjek yang diteliti secara tepat.
Dalam proses laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan
fiskal, perusahaan harus melakukan koreksi fiskal yang sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku. Menurut undang-undang dari penelitian dan
penyesuaian yang penulis lakukan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang
berlaku yaitu laporan laba rugi fiskal sebesar Rp. 18.947.347.648 terdapat
perbedaan dengan perhitungan yang dilakukan perusahaan karena bagi undangundang koreksi fiskal positif sebesar Rp. 2.110.460.368 sedangkan menurut
perusahaan sebesar Rp. 1.873.808.116, untuk perhitungan koreksi fiskal negative
sama dengan perusahaan yaitu sebesar Rp. 7.555.602.491. Untuk pajak terutang
menurut perhitungan laba menurut undang-undang adalah sebesar
Rp. 4.736.836.796.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Koreksi fiskal yang dilakukan oleh
perusahaan belum sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan yang
berlaku. Dengan adanya kurang bayar tersebut maka perusahaan belum
menyesuaikan atau koreksi fiskal laporan laba rugi komersial sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku tentang Pajak Penghasilan Badan.