Abstract :
Penagihan aktif merupakan serangkaian tindakan penagihan pajak yang dimulai
sejak tanggal jatuh tempo pembayaran meliputi penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa,
SPMP, dan Lelang. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana efektivitas
pelaksanaan tindakan penagihan pajak aktif, efektivitas realisasi pencairan piutang
pajak dari target yang ditentukan, dan efektivitas pencairan piutang pajak dari
pelaksanaan tindakan penagihan pajak aktif.
Metode penelitian yang digunakan penelitian ini adalah metode penelitian
deskriptif yang berarti menjelaskan data dan fakta secara tepat dan sistematis. Peneliti
akan membandingkan antara target yang ditetapkan dengan realisasi yang dihasilkan,
baik dari penerbitan tiap Surat (Surat Teguran, Surat Paksa, SPMP), total pencairan
piutang pajak serta pencairan piutang pajakdari pelaksanaan tindakan penagihan pajak
aktif sehingga dapat diketahui tingkat efektivitasnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persentase penerbitan Surat Teguran
190,7%, Surat Paksa 314,4% yang menunjukkan bahwa keduanya sangat efektif,
sedangkan SPMP sebesar 36,11 berarti tidak efektif. Atas pencairan piutang pajak
melalui tindakan penagihan pajak aktif menggunakan Surat Teguran sebesar 5,02%,
Surat Paksa 39,42%, dan SPMP 11,65% yang berarti bahwa pencairan piutang pajak
melalui tindakan penagihan pajak aktif tidak efektif.