Abstract :
Evaluasi pembiayaan Mudharabah PSAK 105 merupakan standar akuntansi
keuangan yang menjelaskan secara terperinci tentang Akuntansi Mudharabah,
PSAK 105 ini revisi dari PSAK 59 yang menjelaskan secara keseluruhan
mengenai perbankan syariah. Dengan adanya PSAK 105 ini dapat memudahkan
pihak-pihak yang akan bertransaksi menggunakan akad mudharabah, hal ini
dikarenakan dalam PSAK 105 menjelaskan secara rinci mengenai pengakuan,
pengukuran, penyajian dan pengungkapan baik dari sisi pemilik dana (shahibul
maal) maupun dari pihak pengelola dana (mudharib), sehingga masing-masing
pihak tersebut dapat memahami dengan baik hak dan kewajibannya. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui penerapan akuntansi atas transaksi dengan sistem
mudharabah yang dilakukan oleh PT. Bank Syariah Mandiri Jakarta Pusat sudah
sesuai dengan PSAK 105 atau belum, mengingat PSAK ini baru diterbitkan pada
akhir tahun 2007 sehingga masih membutuhkan sosialisasi penerapannya.
Penelitian dalam tulisan ini adalah deskriptif dengan pendekatan studi
kasus. Alasan penggunaan metode deskriptif dengan pendekatan studi kasus
disini, karena penelitian ini bertujuan untuk meneliti, menganalisis dan kemudian
menjelaskan tentang perlakuan akuntan yang tepat sesuai dengan standar
akuntansi keuangan syariah atas transaksi mudharabah pada PSAK 105.