Abstract :
Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tata
cara pemeriksaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
No.545/KMK.04/2000 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan No.199/PMK.03/2007. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui apakah pelaksanaan pemeriksaan pajak dalam upaya meningkatkan
penerimaan pajak negara di KPP Pratama Jakarta Matraman sudah efektif dan
seberapa besar tingkat efektivitas tersebut. Strategi yang digunakan adalah strategi
penelitian kualitatif yaitu menjelaskan data dan fakta secara tepat dan sistematis.
Hasil perhitungan efektivitas yang didasarkan pada rencana dan realisasi
jumlah wajib pajak yang diperiksa, dimana tahun 2010-2012 mempunyai tingkat
efektivitas yang sama yaitu termasuk dalam kriteria efektif sebesar 100%.
Sedangkan perhitungan efektivitas berdasarkan pada jumlah penerbitan dan
realisasi penyelesaian SP2 , dimana pada tahun 2010 dan 2011 mempunyai tingkat
efektifitas yang sama yaitu termasuk dalam kriteria efektif sebesar 100%. Dan
pada tahun 2012 termasuk dalam kriteria cukup efektif yaitu sebesar 87,50%.
Hasil tersebut diperoleh karena adanya kerja sama yang kooperatif antara wajib
pajak dengan pemeriksa pajak.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa pelaksanaan
pemeriksaan pajak di KPP Pratama Jakarta Matraman sudah efektif. Hal tersebut
terlihat dari pelaksanaan pemeriksaan yang sesuai dengan Peraturan Perpajakan
tentang Tata cara pemeriksaan pajak.