Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta
Author
Setiyaningsih, Tri Handayani
Subject
Perpajakan
Datestamp
2023-03-09 05:11:06
Abstract :
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi di
dalam negeri (di dalam Daerah Pabean), baik konsumsi Barang maupun Jasa Kena
Pajak. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean dan untuk mengetahui kendala-kendala serta solusi apakah yang
dilakukan oleh PT. Grand Kartech.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif, oleh
karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengembangkan dan menggunakan modelmodel matematis, teori-teori dan/hipotesis yang berkaitan dengan fenomena, yang
bertolak dari suatu hal yang diinginkan kemudian disimpulkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk pelaksanaan pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean telah mengikuti peraturan yang ada pada UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.03/2010, dalam perhitungan PPN yaitu menggunakan tarif sebesar 10%
(sepuluh persen) dari nilai yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak, dalam hal penyetoran
terjadi keterlambatan sekali pada masa Agustus 2012 dan untuk pelaporan seluruhnya
sudah tepat pada waktunya. Dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala atas
kurangnya koordinasi antara bagian keuangan dengan bagian pajak maka sebaiknya
harus lebih berkoordinasi lagi dalam pemberian bukti transaksi agar tidak
mengakibatkan keterlambatan penyetoran.