Abstract :
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu potensi sumber pendapatan
Negara kita yang telah dialihkan menjadi pajak daerah. Dengan dialihkannya Pajak
Bumi dan Bangunan menjadi pajak daerah, daerah memiliki wewenang penuh dalam
segala bentuk pemungutannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mngetahui target
dan realisasi dari tahun 2010-2013, mengetahui pemungutan PBB di Bekasi setelah
dialihkan menjadi pajak daerah, dan mengetahui kendala dan upaya apasaja yang
terdapat dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
Dari penelitian yang telah dilakukan, didapatkan hasil pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan di Bekasi sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Bekasi Nomor
2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan
baru dialihkan menjadi pajak daerah masih perlu banyak yang dievaluasi. Kendala
yang cukup signifikan adalah adanya SPPT bermasalah, kurangnya kesadaran wajib
pajak, sanksi yang tidak tegas, masa transisi dan kurangnya pengawasan. Upaya yang
telah dilakukan adalah adanya operasi sisir, membuat spanduk himbauan, mengaitkan
pelayanan publik dengan mensyaratkan tanda bukti pembayaran PBB, mengadakan
penyuluhan atau memberikan informasi secara lugas mengenai Pajak Bumi dan
bangunan serta meningkatkan pengawasan bagi wajib pajak dan petugas pajak.