Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemberian kredit dan
kebijakan perkreditan yang sesuai dengan undang-undang perbankan pada Bank
CIMB Niaga cabang mangga besar. Strategi penelitian yang digunakan adalah
strategi penelitian deskriptif, dimana strategi penelitian ini digunakan untuk
memberikan gambaran mengenai prosedur dan kebijakan pemberian kredit pada
PT Bank CIMB Niaga. Penelitian ini dilaksanakan dengan mengumpulkan data,
menyusun dan menganalisa data kemudian akan menjawab pertanyan yang
berhubungan dengan masalah sehingga akhirnya menarik kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Bank CIMB Niaga telah
menjalankan prosedur pemberian kredit yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian
dan memberikan kredit kepada debitur yang benar-benar memenuhi RAC (risk
acceptance criteria) dimana prinsip kehati-hatiannya terkandung dalam RAC dan
RAC ini merupakan syarat dan kondisi yang harus dipenuhi oleh calon debitur
pada saat pengajuan pinjaman. Kebijakan pemberian kredit disusun dengan
mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam kegiatan perkreditan yaitu UU No.
7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10
tahun 1998, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR/1995
tentang kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan perkreditan Bank
umum.