Abstract :
Tujuan penulisan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui seberapa besar
tingkat keefektivitas terhadap tindakan Penagihan Pajak dalam mencapai target
pencairan tunggakan pajak. Dalam mencapai target pencairan tunggakan pajak di
KPP Pratama Jakarta Pademangan, Wajib Pajak diharuskan untuk menyelesaikan
administrasi perpajakan dengan Penagihan Pasif sampai tanggal jatoh tempo, jika
masih belum dilunasi maka akan ditindaklanjuti dengan Penagihan Aktif.
Metode penulisan tugas akhir ini menggunakan metode deskriptif, sedangkan
untuk mendapatkan data - data penulis melakukan wawancara, mengumpulkan
dokumen - dokumen yang ada, serta mencari informasi dari buku - buku yang
berkaitan. Dalam tugas akhir ini akan dijelaskan tingkat keefektivitas
dalamPenagihan Pajak Aktif selama tahun 2012 di KPP Pratama Jakarta
Pademangan, sesuai dengan prosedur Penagihan Pajak Aktif dimulai dengan
Penerbitan Surat Teguran yaitu sebesar 100%, Penerbitan Surat Paksa 32,27%,
Penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sebesar 100%, kemudian
dengan Lelang sebesar 100% pula. Dalam realisasinya pada Penerbitan Surat Paksa
kurang dari 60% artinya pada Penerbitan Surat Paksa belum efektif, hal ini karena
banyak Piutang yang ternyata masih harus dibayar sehingga menambah jumlah dan
nilai nominal atau lembar Surat Paksa tapi pada Realisasinya SPMP maupun Lelang
telah efektif karena Seksi Penagihan tidak menindaklanjuti dengan Penyitaan ataupun
Lelang dan sebagian Wajib Pajak terutang telah melunasi utang pajaknya sebelum
jangka waktu 21 hari.