Abstract :
UU No. 28 Tahun 2009 mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari
2010. Undang-undang ini menggantikan UU No. 34 Tahun 2000 dengan
memberlakukan pendekatan closed-list terhadap beberapa jenis pajak dan retribusi
yang dapat dikelola oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota
sebagai sumber pendapatan asli daerahnya. Hal penting dalam UU No. 28 Tahun
2009 ini adalah dimasukkannya dua jenis pajak pusat yaitu Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor
Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebagai pajak daerah yang berarti pelimpahan
kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Ini merupakan perubahan
besar dalam mendukung desentralisasi seiring dengan pemahaman umum dan
pengalaman internasional yang menunjukkan bahwa pajak property lebih baik
diserahkan kepada daerah sebagai sumber pendapatan tingkat kabupaten/kota.
Metode dalam penelitian ini adalah penelitian secara deskriptif dengan
pendekatan kualitatif dilakukan pada Dinas Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta
atas Dampak Devolusi BPHTB atas Penerapan UU No.28 Tahun 2009 Terhadap
Penerimaan Asli Daerah Pada Pemerintah Provinsi DKI.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya devolusi
BPHTB, PAD Provinsi DKI Jakarta menunjukkan peningkatan yang cukup
signifikan. Namun, terdapat kendala dalam pemungutan BPHTB yang dilakukan
oleh Provinsi DKI Jakarta, sehingga dibandingkan dengan tahun sebelum terjadi
devolusi, ada sedikit penurunan namun tidak begitu signifikan. Pemda DKI
Jakarta juga telah menindaklanjuti kendala tersebut, terutama dalam hal
pemungutan sehingga pada tahun 2012 terjadi peningkatan perolehan BPHTB.
Law Number 28 year 2009 has been prevailed effectively since January 1,
2010. This Law replaces the Law number 34 year 2000 by applying closed - list
approach toward several types of taxes and retribution that can be managed by
the provincial government and district / city governments as a source of local
revenue. The important thing in Law number 28 year 2009 is the inclusion of two
types of taxes, those are Duty on The Acquisition of Land and Building Right
(BPHTB) as well as Land and Building Tax for Urban and Rural sector (PBB-P2)
as local taxes which means devolution of power from the central government to
local governments . This represents a major shift in supporting decentralization
which is in line with the general understanding and international experience that
suggests the property tax is better managed by the region as a source of district /
city revenue.
The method in this study is a descriptive study with a qualitative approach
conducted at Regional Tax Office of Jakarta Province on the impact of devolution
BPHTB above the Implementation of Law number 28 year 2009 towards local
revenue of DKI Jakarta.
The results of the study indicate that by the presence of BPHTB
devolution, local revenue of DKI Jakarta showed a significant increase. However,
there are obstacles in BPHTB collection conducted by Jakarta Province, so if it?s
compared to the year before devolution occured, there was a slight decrease but
it?s not too significant. Jakarta Government has also followed up these obstacles,
especially in terms of collecting, so that in 2012 there was an increase in BPHTB
result.