DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK ATAS PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT. BANK DKI
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta
Author
Lestari, Susi
Subject
Perpajakan 
Datestamp
2023-03-16 03:31:27 
Abstract :
Upaya meminimalkan pajak secara eufimisme sering disebut dengan perencanaan pajak (tax planning) atau tax sheltering. Umumnya perencanaan pajak merujuk pada proses merekayasa usaha dan transaksi wajib pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan perencanaan pajak penghasilan badan, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dan dampak perencanaan pajak atas pajak penghasilan badan yang dibayarkan oleh PT. Bank DKI. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan perencanaan pajak yang dilakukan oleh PT. Bank DKI dengan mengelompokan biaya/pengeluaran kedalam pos-pos deductible expense dan non-deductible expense, masih ada pos-pos biaya/pengeluaran yang perlu dikoreksi lagi seperti beban honorarium tenaga kerja dokter, beban tunjangan, beban kesejahteraan personil, beban rutin kantor, beban penyusutan aktiva tetap dan inventaris, beban promosi dan beban HUT/Peresmian/Perayaan. Penerapan perencanaan pajak yang dilakukan oleh PT. Bank DKI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan dapat menghemat beban pajak penghasilan badan sebesar Rp. 1.678.469.000. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta