Abstract :
Upaya meminimalkan pajak secara eufimisme sering disebut dengan
perencanaan pajak (tax planning) atau tax sheltering. Umumnya perencanaan
pajak merujuk pada proses merekayasa usaha dan transaksi wajib pajak supaya
utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai
peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat diartikan
sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan
tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan perencanaan
pajak penghasilan badan, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dan dampak perencanaan pajak atas pajak
penghasilan badan yang dibayarkan oleh PT. Bank DKI. Metode analisis yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan
perencanaan pajak yang dilakukan oleh PT. Bank DKI dengan mengelompokan
biaya/pengeluaran kedalam pos-pos deductible expense dan non-deductible
expense, masih ada pos-pos biaya/pengeluaran yang perlu dikoreksi lagi seperti
beban honorarium tenaga kerja dokter, beban tunjangan, beban kesejahteraan
personil, beban rutin kantor, beban penyusutan aktiva tetap dan inventaris, beban
promosi dan beban HUT/Peresmian/Perayaan. Penerapan perencanaan pajak yang
dilakukan oleh PT. Bank DKI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku dan dapat menghemat beban pajak penghasilan badan
sebesar Rp. 1.678.469.000.