Abstract :
Penulisan karya ilmiah ini memiliki beberapa tujuan utama yakni: pertama, menjelaskan tentang
pengertian human trafficking. Kedua, menjelaskan peran pemerintah daerah Kabupaten Sikka
dalam meminimalisasi masalah human trafficking. Adapun metode yang digunakan dalam
penulisan karya ilmiah ini yakni: metode studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Metode
studi kepustakaan yaitu metode analisis data sekunder, sedangkan dalam melakukan penelitian di
lapangan, penulis melakukan wawancara dengan beberapa informan kunci.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, human trafficking
merupakan salah satu persoalan kemanusiaan yang merupakan tindakan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi dan perendahan martabat manusia. Kedua, peran pemerintah daerah Kabupaten
Sikka. Dalam upaya meminimalisasi masalah human trafficking, pemerintah daerah Kabupaten
Sikka mengeluarkan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan
orang. Namun, dalam mengimplementasikan peraturan daerah tersebut, pemerintah daerah
Kabupaten Sikka memiliki beberapa tantangan misalnya telah mengakarnya jaringan jahat yang
sudah terorganisir secara rapi. Oleh karena itu, maka keterlibatan dan peran serta dari berbagai
pihak sangat penting untuk dilaksanakan. Tujuan utama keterlibatan tersebut merupakan bagian
dari upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (bonum commune).