Abstract :
Keadilan merupakan nilai universal sebagai prasyarat mutlak terjawabnya suatu
pembangunan yang menjamin kesejahteraan bersama (bonum commune). Namun upaya
ini masih saja menyisahkan ketidakpuasan dan malahan memperparah problem ekspansi
pembangunan. Dalam konteks Indonesia pembangunan masih menyisahkan
ketidakadilan yang terus diperjuangkan sejak masih dalam genggaman koloni bangsa
asing dan berlanjut sampai dengan saat ini. Ketidakadilan yang dimaksud ialah
ketidakadilan struktural yang melekat dalam sistem-sistem sosial, politik, ekonomi, dan
budaya sehingga menimbulkan kemiskinan struktural dalam berbagai konteks
pembangunan. Selain itu upaya untuk menggantikan Ideologi Pancasila dengan ideologi
agama masif dan masih saja diperjuangkan oleh kaum radikalis dan fundamentalis
agama di Indonesia. Konflik tersebut merupakan warisan dari konflik normatif mengenai
pemilihan dasar negara apa yang hendak disematkan untuk Indonesia merdeka dalam
histori politik Indonesai dan pada akhirnya disepakati Pancasila sebagai landasan dasar
negara yang bukan sebagai ideologi sekular maupun ideologi agama.
Bertolak dari faktum ketidakadilan tersebut, skripsi ini merupakan salah satu
tawaran untuk menggali sejauh mana konsep keadilan fairness John Rawls memberikan
kontribusi bagi upaya mengatasi problem ketidakadilan sosial dalam konteks
pembangunan di Indonesia? Pada akhirnya penulis menarik sebuah kesimpulan bahwa
konsep fairness yang digagas Rawls hanya memiliki batasan tertentu dalam relevansinya
terhadap pembangunan di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh faktum pluralitas dan
kebhinekaan yang mewarnai lanskap demokrasi Indonesia. Di mana kepentingan-kepentingan
partikular dan identitas masih melekat dalam kebudayaan manusia
Indonesia. Menguatnya lanskap metafisika di Indonesia menyebabkan konsep Rawls
tidak secara totalitas menyentuh persoalan pembangunan di Indonesia. Mengamini
argumen yang mengatakan bahwa konsep Rawls hanya bisa diterapkan dalam
lingkungan masyarakat liberal barat (pasca metafisika). Dalam konteks Indonesia, kedua
prinsip yang digagas Rawls adalah relevan dalam konsepsi nilai kelima sila Pancasila
dan landasan konstitusional UUD 1945. Skripsi ini juga memaparkan bahwa hanya satu
jalan untuk menciptakan keadilan sosial di Indonesai ialah melalui jalan pembongkaran
ketidakadilan struktural di dalam sistem-sistem politik, ekonomi, sosial, dan budaya di
Indonesia yang Rawls dengungkan dalam teori keadiannya.