DETAIL DOCUMENT
ASPEK HUKUM INFORMED CONSENT DI PUSKESMAS KENDALSARI MALANG
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Malang
Author
Sella Ayu Wulanda, Wulanda
Subject
 
Datestamp
2022-09-02 03:02:52 
Abstract :
ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek hukum informed consent yang dilakukan di Puskesmas Kendalsari Malang. Manfaat dari penelitian bagi Puskesmas adalah sebagai bahan evaluasi dan masukan dalam menjalankan penggunaan informed consent pada setiap tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis kepada pasien dalam pelayanan rawat jalan, rawat inap dan rawat gawat darurat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif yang mendeskripsikan secara sistematis hasil penelitian berdasarkan keadaan sesungguhnya.Informed Consent atau persetujuan tindakan medis adalah salah satu komponen isi dari rekam medis pasien. Persetujuan tindakan medis ini diberikan oleh tenaga medis yang melakukan tindakan medis kepada pasien sebelum pasien mendapat tindakan medis. Sebelum menyetujui informed consent pasien atau pihak yang berhubungan dengan pasien harus mendapat penjelasan mengenai segala informasi tindakan medis yang akan dilakukan. Informed consent bersifat rahasia dan segala yang tertera didalam isi rekam medis salah satunya persetujuan tindakan tidak semua orang dapat mengetahui dan harus ada bukti tertulis dari yang bersangkutan.Dari hasil penelitian yang dilakukan di Puskesmas Kendalsari Malang, diketahui bahwa kelengkapan pengisian atau keabsahan informed consent pada setiap pelayanan yang diperlukan tindakan medis terhadap pasien sudah 100% lengkap sebelum dilakukan tindakan medis dan sudah terlaksana dengan baik. Dari hasil penelitian juga dapat disimpulkan bahwa prosedur informed consent yang dilaksanakan di Puskesmas Kendalsari Malang sudah memenuhi unsur pokok dari Permenkes Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran. Dari kesimpulan hasil penelitian disarankan untuk membuat kebijakan baru mengenai pelepasan informasi medis pasien terhadap pihak-pihak yang berhubungan dengan pasien, agar kerahasiaan rekam medis pasien tetap terjaga dan tenaga medis atau kesehatan mendapat perlindungan hukum setelah melakukan tindakan medis kepada pasien. Kata kunci : Persetujuan tindakan medis, Informed Consent, Aspek hukum informed consent 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Malang