DETAIL DOCUMENT
ANALISIS KELENGKAPAN PENGISIAN LEMBAR ASESMEN PASIEN (STUDI KASUS DOKUMEN REKAM MEDIS RAWAT JALAN DI RSUD DR.WAHIDIN SUDIRO HUSODO KOTA MOJOKERTO)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Malang
Author
Ina Dowa, Anasti Tamo
Subject
Q Science (General) 
Datestamp
2022-09-02 02:04:53 
Abstract :
"Anasti Tamo Ina Dowa, 2022. Analisis Kelengkapan Pengisian Lembar Asesmen Pasien (Studi Kasus Dokumen Rekam Medis Rawat Jalan di RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto). Tugas Akhir DIII Rekam Medis Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Malang Pembimbing : Sudibjo.S.Sos., SH.,Msi. Dokumen yang berisi catatan mengenai identitas pasien, pemeriksaan pengobatan, tindakan serta pelayanan yang sudah di berikan oleh tenaga kesehatan kepada pasien merupakan suatu pengertian dari Rekam Medis. Rekam medis diperlukan dalam masing-masing sarana pelayanan kesehatan ataupun pelayanan kesehatan pada aspek hukum. Dari aspek hukum, Rekam Medis dipakai guna alat bukti dalam perkara hukum. Dalam memberikan pelayanan kesehatan diharapkan Rumah Sakit dapat memberikan pelayanan yang bermutu. Dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan yang baik secara umum yakni pelayanan yang memiliki Rekam Medis yang baik.Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap,rawat jalan dan gawat darurat, Undang-Undang No. 44 Tahun 2009. Deskristif Kualitatif yakni metode penelitian yang menggunakan data kualitatif dan di uraikan secara deskriptif, metode ini merupakan metode yang di gunakan peneliti. Metode observasi, wawancara, dan dokumentasi juga merupkan metode yang dipakai dalam penelitian ini.Rekam Medis wajib di buat secara tertulis, lengkap, jelas atau juga secara elektronik. Dari penelitian yang penulis lakukan, dapat dilihat bahwa yang paling banyak tidak diisi dengan lengkap adalah dibagian nama Dokter dan perawat yang merawat pasien. Sedangkan jika tidak ada tanda nama Dokter dan perawat, maka dokumen Rekam Medis tersebut belum bisa dikatakan lengkap, sesuai yang disebutkan dalam Undang ? undang No.29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran pasal 46 Ayat 3 yaitu masing ? masing catatan Rekam Medis wajib menuliskan nama, waktu, serta tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan. Pengisian asesmen medis rawat jalan Di RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto sudah cukup baik. Nama, tanggal lahir, jenis kelamin, umur, asesmen tanggal masuk dan asesmen medis sudah 100% terisi dengan lengkap, kecuali asesmen jam masuk kelengkapan 78%, dan asesmen keperawatan 80% belum cukup baik. Kata Kunci : Asesmen pasien rawat jalan,Lembar asesmen pasien " 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Malang