Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghitungan, pemotongan ,
penyetoran dan pelaporan tentang pajak penghasilan final atas jasa konstruksi di
PT PLN (Persero) UPT Malang sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang
berlaku di Indonesia yaitu PP No 40 tahun 2009 sehingga bisa diketahui tingkat
kesesuaiannya menurut peraturan. Penelitian ini menggunakan obyek di PT PLN
(Persero) UPT Malang sebagai perusahaan BUMN. Jenis penelitian yang
digunakan yaitu kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Data penelitian
diperoleh dari hasil observasi dan wawancara, dengan data tambahan berupa data
Pajak Penghasilan Final Atas Jasa Konstruksi pada tahun 2019 yaitu Bulan
Januari sampai dengan Desember. Teknik analisis data yang digunakan yaitu
teknik perbandingan dengan cara mengumpulan data Pajak Penghasilan Final
Atas Jasa Konstruksi di PT PLN (Persero) UPT Malang dalam hal penghitungan,
pemotongan,penyetoran dan pelaporan pajak dengan Peraturan PP No 40 tahun
2009, kemudian dibandingkan kesesuaiannya.
Hasil dari penelitian ini yaitu , PT PLN (Persero) UPT Malang merupakan
Badan Usaha Milik Negara yang memiliki kewajiban untuk memotong pajak atas
jasa konstruksi yang telah dilakukan oleh perusahaan vendor. Penghitungan dan
pemotongan dilakukan berdasarkan tarif Pajak Penghasilan final Atas Jasa
Konstruksi dengan PP No 40 tahun 2009 dan berdasarkan SIUJK yang dimiliki
perusahaan. PT PLN (Persero) UPT Malang tidak menyetorkan pajaknya, akan
tetapi penyetoran dilakukan langsung oleh Kantor Induk. Pelaporan yang
digunakan selain dilaporkan di KPP juga dilaporkan di e-taxi aplikasi internal PT
PLN (Persero).
Dari penelitian ini dapat disimpulan bahwa dalam Penghitungan
,Pemotongan,Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Final Atas Jasa
Konstruksi di PT PLN (persero) UPT Malang sudah sesuai dan menerapkan
peraturan perpajakan yang berlaku saat ini. Perusahaan juga mempunyai sebuah
aplikasi khusus e-taxi yang digunakan untuk internal yang berfungsi untuk
melaporkan pajak di PT PLN (Persero) Pusat.