Abstract :
Sistem administrasi pajak modern merupakan hal yang memiliki pengaruh
besar terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan tugasnya. Pengetahuan
tentang perpajakan juga sangat diperlukan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Oleh karena itu, diperlukan adanya sosialisasi agar wajib pajak dapat memahami dan
mengerti tetang perpajakan, serta undang-undang yang terbaru mengenai pajak.
Sosialisasi ini dapat dilaksanakan melalui event-event perpajakan, pengenalan logo
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), komunitas-komunitas perpajakan, serta dapat dilihat
pada media massa. Selain sosialisasi pajak, DJP juga membuat sistem baru pada 1983
yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sistem ini dapat
meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena dapat diakses oleh wajib pajak dimanapun
dan kapanpun. Dengan sistem ini wajib pajak dapat menghitung, melaporkan dan
membayarkan pajak terutangnya sendiri. Namun DJP akan selalu memberikan
pengawasan terhadap laporan-laporan yang diberikan wajib pajak.