Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan dalam
mengimplementasikan standar akuntansi syariah PSAK 102 dan PSAK 106 dan
untuk mengetahui sistem pengelolaan dan kinerja keuangan PSAK 102 dan PSAK
106 serta membandingkan kinerja pembiayaan murabahah dengan musyarakah.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Bank BRI
Syariah KCP Kepanjen untuk perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah dengan
pembiayaan musyarakah telah susuai dengan PSAK 102 & 106. Untuk sistem
pengelolaan pembiayaan murabahah dengan musyarakah melalui prosedur
pembiayaan, pengelolaan resiko pembiayaan dan pengawasan pembiayaan
dilakukan dengan sangat aman dan baik. Sedangkan untuk kinerja pembiayaan
murabahah dengan musyarakah kelancaran nasabah dipengaruhi oleh usaha yang
macet dan tidak berkembang, kapasitas pembiayaan diukur melalui menunjukan
perkembangan usahanya dari waktu kewaktu, jaminan pembiayaan bertujuan
untuk lebih menyakinkan bahwa suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai
terjadi, jaminan ini dapat dipakai pengganti dari kewajiban nasabah. Untuk
pembiayaan dimana masa sebelumnya terjadi keuntungan yang diperoleh masa
tersebut dialokasikan modal akibat kerugian pada masa sebelumnya. Perhitungan
rasio pembiayaan,Rasio pembiayaan murabahah / musyarakah : total pembiayaan
x 100%. Rasio pendapatan marjin dan bagi hasil, rasio pendapatan marjin / bagi
hasil : total pendapatan operasional x 100%. Rasio pendapatan terhadap
pembiayaan, rasio pendapatan marjin / bagi hasil : total pembiayaan murabahah /
musyarakah x 100%.