Abstract :
Tujuan penelitian ini Untuk mengtahui efektifitas penagihan pajak dengan Surat
Teguran dan Surat Paksa terhadap pencairan tunggakan pajak dan untuk mengetahui
proses pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa untuk
pencairan tunggakan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Praya Lombok Tengah.
Penelitian dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Praya Lombok Tengah untuk
tahun 2017, 2018 dan 2019. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif studi kasus
yang bertujuan untuk menganalisis permasalahan spesifif dihadapi oleh entitas atau
masyarakat dan memberikan solusi pemecahan masalah. Metode yang digunakan
dalam penelitian Obeservasi, Wawancara dan metode Dokumentasi.Berdasarkan hasil
penelitian menunjukan bahwa tingkat efektifitas penagihan pajak dengan Surat
Teguran dan surat Paksa untuk tahun 2017 sampai dengan 2019 tidak efektif. Didalam
melaksanakan penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa terdapat beberapa
kendala yaitu alamat penanggung pajak tidak ditemukan dan alamatnya tidak jelas.