Abstract :
Wajib pajak merupakkan orang atau badan yang menurut peraturan perundangundangan
perpajakan
ditentukan
untuk
melakukan
kewajiban
perpajakan.
UMKM
merupakan
salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia, dimana devisa
Negara dari pelaku UMKM mencapai Rp 88,45 Miliar. Di Kabupaten Tulungagung
jumlah UMKM pada tahun 2017 mencapai 239.288 sehingga dengan ini
diharapakan dapat membantu Negara dalam hal pembayaran pajak sesuai PP No.
23 Tahun 2018. Salah satu kecamatan yang banyak terdapat UMKM di
Tulungagung adalah Campurdarat. Selanjutnya, perlu adanya kepatuhan dalam
membayar pajak agar penyerapan devisa Negara oleh UMKM di kecapamtan
Campurdarat terserap maksimal. Dengan begitu penelitian ini bertujuan untuk
mennganalisis kepatuhan membayar pajak UMKM di Kecamatan Campurdarat
Kabupaten Tulungagung. Jenis metode penelitian yang akan digunakan dalam
penelitian ini adalah kuantitatif degan jenis penelitian studi kasus. Pada jenis
penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan spesifik yang dihadapi
entitas atau masyarakat dan memberikan solusi pemecahan masalah pada wajib
pajak mengenai kepatuhan membayar pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah
No 23 tahun 2018. Hasil penelitian ini menunujukkan pelaku usaha di Kecamatan
Campurdarat Kabupaten Tulungagung sudah baik dalam memahami peraturan
pemerintah mengenai perpajakan, namun masih ada pelaku UMKM yang kurang
memahami peraturan perpajakan, khususnya tentang peraturan Pemerintah No 23
Tahun 2018. Kemudian kepatuhan UMKM di Kecamatan Campurdarat Kabupaten
Tulungagung dalam membayar pajak adalah patuh. Dikarenakan masih ada
beberapa wajib pajak pelaku usaha yang terkena sanksi karena keterlambatan