Abstract :
Salah satu sumber pendapatan Indonesia dalam sektor pajak adalah Usaha Mikro,
Kecil Menengah (UMKM). Upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan
negara yaitu dengan menerbitkan kebijakan atau peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan. Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2018 ini menggantikan
peraturan lama yaitu adanya penurunan tarif pajak yang sebelumnya dikenakan
tarif sebesar 1% dirubah menjadi 0,5%. Diberlakukannya penurunan tarif pajak
UMKM diharapkan masyarakat menjadi tidak terbebani sehingga wajib pajak
semakin patuh dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak. Populasi
diperoleh dari Kantor Kecamatan Singosari sebanyak 120 pelaku UMKM.
Berdasarkan hitungan menggunakan rumus slovin diperoleh sampel sebanyak 55
responden. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui kuesioner. Analisis yang
digunakan antara lain analisis deskriptif, uji validitas dan reliabilitas, uji asumsi
klasik meliputi uji normalitas, uji multikolonieritas dan uji heteroskedastisitas.
Analisis regresi linier berganda, uji koefisien determinan, uji f dan uji t. Hasil dari
penelitian ini menunjukkan bahwa Pemahaman Wajib Pajak berpengaruh positif
dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Sanksi Perpajakan berpengaruh
positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Tarif Pajak berpengaruh
positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.