Abstract :
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara,
khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber
pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran
pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi,
yaitu: Fungsi Penganggaran (Budgetair), Fungsi Pengaturan (Regulerend), Fungsi
Stabilitas, Fungsi Redistribusi Pendapatan. Retribusi, adalah pungutan Daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau
badan. PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan
Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini
menggunakan paradigma positivistik, yaitu metode yang terorganisir
menggambarkan logika deduktif menggunakan pengamatan empiris yang tepat
dari perilaku individu sehingga dapat menegaskan dan menemukan seperangkat
hukum sebab akibat (kausal) probabilistik, dapat digunakan untuk memprediksi
pola umum dari aktivitas manusia. Secara simultan, pajak dan retribusi Kabupaten
Siak pada tahun 2015-2019 berpengaruh terhadap PAD Kabupaten Siak tahun
2015-2019. Secara parsial, pajak Kabupaten Siak pada tahun 2015-2019
berpengaruh terhadap PAD Kabupaten Siak tahun 2015-2019. Secara parsial,
retribusi Kabupaten Siak pada tahun 2015-2019 berpengaruh terhadap PAD
Kabupaten Siak tahun 2015-2019.