Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar efektivitas penagihan pajak
meliputi surat teguran dan surat paksa terhadap pencairan tunggakan pajak dan
seberapa besar kontribusi yang diberikan pencairan tunggakan pajak terhadap
penerimaan pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis
deskriptif dengan menggunakan rasio efektivitas dan rasio kontribusi. Dengan teknik
pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa terhadap
pencairan tunggakan pajak tidak efektif baik berdasarkan jumlah terbitnya dokumen
maupun nilai nominal dengan prosentase kurang dari 90%. Kontribusi pencairan
tunggakan pajak terhadap penerimaan pajak tergolong sangat kurang dengan
prosentase kurang dari 50%. Faktor penyebab terjadinya penagihan pajak yang tidak
efektif adalah kurangnya pemahaman tentang perpajakan, ketidak mampuan ekonomi
wajib pajak dalam membayar tanggungan pajak dan alamat wajib pajak yang sulit
ditemukan.