Abstract :
Pajak merupakan alat bagi pemerintah dalam mencapai tujuan untuk
mendapatkan penerimaan baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung untuk
membiayai pengeluaran rutin serta pembangunan nasional dan ekonomi
masyarakat. Penelitian ini bertujuan menguji kesadaran wajib pajak, pengetahuan
pajak, sanksi perpajakan pengaruhnya terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan
bermotor melalui akuntabilitas pelayanan publik. Penelitian ini dilakukan di
Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Metode pengambilan sampel dalam penelitian
ini menggunakan metode Nonprobabilitysampling dengan menggunakan teknik
Proportionalsampling. Penentuan jumlah sampel dihitung dengan menggunakan
rumus slovin dengan menggunakan 100 sampel. Metode analisis menggunakan
analisis statistik deskriptif dan regresi linier.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh
positif terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Pengetahuan pajak
berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Sanksi
perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan
bermotor. Akuntabilitas pelayanan publik berpengaruh positif terhadap kepatuhan
wajib pajak kendaraan bermotor. Akuntabilitas pelayanan publik berpengaruh
positif dalam memoderasi hubungan antara kesadaran wajib pajak terhadap
kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Akuntabilitas pelayanan publik
berpengaruh positif dalam memoderasi hubungan antara pengetahuan pajak
terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Akuntabilitas pelayanan
publik berpengaruh positif dalam memoderasi hubungan antara sanksi perpajakan
terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Blimbing, Kota
Malang.