Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh 1) komisaris independen
terhadap tax avoidance 2) direksi terhadap tax avoidance 3) komisaris independen
terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) 4) direksi terhadap Corporate
Social Responsibility (CSR) 5) Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap
tax avoidance dan 6) komisaris independen dan direksi terhadap tax avoidance
dengan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai variabel intervening. Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif, dengan populasi
yaitu perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sub
sector food and beverage yang berjumlah 18 perusahaan selama periode 20172019.
Dalam
penelitian
ini
teknik
analisis
yang
digunakan
yaitu
analisis
jalur
atau
path
analysis. Hasil analisis menunjukkan bahwa komisaris independen
berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tax avoidance, artinya dengan
keberadaan komisaris independen dapat menurunkan terjadinya tax avoidance.
Direksi berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tax avoidance. Komisaris
independen memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap Corporate Social
Responsibility (CSR) artinya dengan keberadaan komisaris independen dapat
mendukung Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Direksi memiliki
pengaruh positif dan signifikan terhadap terhadap Corporate Social Responsibility
(CSR). Hasil analisis pengaruh tidak langsung menujukkan bahwa Corporate
Social Responsibility (CSR) memiliki pengaruh negatif dan sigifikan terhadap tax
avoidance, artinya kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan
dapat menurunkan terjadinya tax avoidance. Hasil analisis pengaruh tidak
langsung menujukkan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) tidak terbukti
sebagai variabel intervening pengaruh komisaris independen dan direksi terhadap
tax avoidance.