Abstract :
Akhir 2019 wabah Covid-19 menyebar ke seluruh dunia, Indonesia salah
satunya. Indonesia membuat dan memberlakukan kebijakan Peraturan Pemerintah
21/2020. Kondisi ekonomi Indonesia tidak stabil, pendapatan masyarakat
berkurang sehingga memberatkan masyarakat jika membayar pajak, pemerintah
membutuhkan dana penanggulangan Covid-19 yang didapatkan dari perpajakan.
Pemberian insentif respon pemerintah dengan tujuan insentif pajak dapat membantu
menggerakkan roda perekonomian yang menurun akibat dari dampak Pandemic
Covid-19. Model penelitian yang digunakan yaitu kualitatif studi kasus.
Berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari pandemic covid-19 di Indonesia maka
secara umum pertumbuhan ekonomi di Indonesia menunjukkan adanya grafik
penurunan dari tahun sebelumnya. Adanya pemberian insentif pajak tersebut pada
Triwulan II 2021 terjadi kenaikan pertumbuhan mencapai 7,07%. Dampak yang
ditimbulkan Coronavirus terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia yaitu
perkembangan ekonomi tahun 2020 dikisaran short 2,07% pada keseluruhan 2020.
Peranan pemberian insentif pajak dalam mengantisipasi krisis ekonomi pada masa
pandemi Coronavirus di Indonesia yaitu Peran insentif pajak yang diberikan tidak
hanya memitigasi dampak pandemi terhadap aktivitas ekonomi namun sebagai
upaya agar sektor ekonominya bangkit.